Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Followers

RSS

DEFINISI CARDING


2.1.      Definisi Carding

Didalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer. Namun kali ini kami hanya membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.

Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja di internet secara tidak syah atau illegal.

Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer), dengan menggunakan, berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain. apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut. seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana  pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain sebagainya.

            Carding menurut  Doctor  Crash dalam bulettin para Hacker adalah , Sebuah cara untuk mendapatkan barang-barang yang di perlukan tanpa mereka membayar”.

            Carding menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre, salah satu unit dari FBI) adalah ,Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debet fraudently memperoleh uang atau properti dimana kredit atau nomor kartu debet dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian scheme.’’




2.2.      Ruang Lingkup Carding

            Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan