2.1. Definisi
Carding
Didalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa
memperdulikan segala sesuatunya entah itu merugikan orang lain, masyarakat atau
pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh
kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder,
Spammer. Namun kali ini kami hanya membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam
dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit
orang lain yang digunakan untuk berbelanja di internet secara tidak syah atau
illegal.
Carding, sebuah
ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer), dengan
menggunakan, berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. pada umumnya
carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit
yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain. apa yang terjadi ketika transaksi
carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan
yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut.
seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana pembayaran tersebut
di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain
sebagainya.
Carding
menurut Doctor Crash dalam bulettin para Hacker adalah , “Sebuah cara untuk mendapatkan barang-barang yang di perlukan tanpa mereka
membayar”.
Carding
menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre, salah satu unit dari FBI) adalah ,”Penggunaan
yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debet fraudently memperoleh uang
atau properti dimana kredit atau nomor kartu debet dapat dicuri dari situs web
yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian scheme.’’
2.2. Ruang
Lingkup Carding
Kejahatan
carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara
nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara.
Transnasional adalah pelaku carding melakukannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan
tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional,
sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan