Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Followers

RSS

STUDY KASUS CARDING 2


B.        Pemalsu Kartu Kredit Beli Data pada Peretas Luar Negeri

Kamis, 30 Mei 2013 | 17:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Empat tersangka kasus pemalsuan kartu kredit yang melakukan pencurian di sejumlah toko mendapatkan data dari peretas yang ada di luar negeri. Mereka bergabung dalam salah satu forum chatting lalu membeli data tersebut dengan nilai harga yang bervariasi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hari Santoso menuturkan, berdasarkan penyelidikan, peretas memasukan virus atau malware ke sistem komputer toko berinisial BS dengan mencuri data yang ada. Hari mengatakan, virus bisa masuk dalam komputer toko BS karena komputer di sana tidak hanya digunakan untuk transaksi jual beli tetapi untuk membuat kegiatan data lain.

” Si penyerang ini (peretas), posisinya saat dilakukan pelacakan IP Adress-nya ada di luar negeri semua, seperti di Jerman, ada di Prancis, ada di China, dan ada di beberapa negara bagian Amerika,” kata Hari di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013).

Setelah mencuri data, peretas itu kemudian menjual data tersebut melalui forum chatting. Para tersangka pemalsu kartu kredit itu kemudian bergabung dalam komunitas forum tersebut dan menjadi member. Mereka lalu membeli hasil data curian itu kepada para peretas.

” Satu data kartu kredit ataupun satu data kartu debit itu dijual hampir 20 sampai 50 USD. Yang kita temukan di laptop tersangka ini, setiap laptop dari empat tersangka ini memuat ribuan data kartu kredit maupun kartu debit,” ujar Hari.

Baru setelah mendapatkan data dari peretas, tersangka melancarkan aksinya. Sampai akhirnya, pihak perbankan menemukan kejanggalan transaksi dari aksi para pelaku.

” Dari pihak bank melakukan analisa transaksi juga, dan melakukan kroscek kepada pemilik kartu kredit dan kartu debit. Setelah dikonfirmasi, memang ternyata betul transaksi-transaksi itu tidak pernah dilakukan pemilik kartu,” ujar Hari.

Dengan adanya fakta yuridis tersebut, lanjutnya, pihak bank melaporkan hal itu kepada kepolisian. Aparat kepolisian kemudian melakukan upaya dari mulai penyelidikan, pengumpulan data, sampai dengan penangkapan empat tersangka pemalsu kartu kredit itu.

Kerugian akibat perbuatan para tersangka pun ditaksir mencapai miliaran rupiah. “Khusus untuk yang sedang kita tangani, saat ini mencapai kurang lebih 4 miliar,” tutup Hari.

Sebelumnya, petugas mengamankan SA, TK, FA, dan KN dari pengungkapan pemalsuan kartu kredit itu. Tiga orang berinisial AC, MD, dan HK ditetapkan sebagai buronan. Sementara dua orang pelaku berinisial AW dan ER telah ditangkap sebelumnya.

Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Carding adalah proses di mana terjadinya pemindahan data kartu kredit orang lain dan kemudian membuat duplikat kartu . Data dasar disimpan pada pita magnetik dan kartu palsu dicetak untuk digunakan . ” Sementara penipu menggunakan kartu , pemilik kartu asli dibebankan untuk membayarnya . kasus ini merajalela pada tingkat internasional .

Penanganan Carding

Menyadari bahwa carding sebagai salah satu jenis cyber crime sudah termasuk kejahatan yang meresahkan apalagi mengingat Indonesia dikenal sebagai surga bagi para carder  maka Polri menyikapinya dengan membentuk suatu satuan khusus di tingkat Mabes Polri yang dinamakan  Direktorat Cyber Crime yang diawaki oleh personil terlatih untuk menangani kasus kasus semacam ini , tidak hanya dalam teknik penyelidikan dan penyidikan tapi  juga mereka menguasai teknik khusus untuk pengamanan dan penyitaan bukti bukti secara elektronik. Mengingat dana yang terbatas karena mahalnya peralatan dan biaya pelatihan personil maka apabila terjadi kejahatan di daerah maka Mabes Polri akan menurunkan tim  ke daerah untuk memberikan asistensi.

Sebelum lahirnya UU NO. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE )  maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian ,pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara non fisik dan lintas negara. Dengan lahirnya UU ITE  khusus tentang carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor nomor kartu tersebut.

Secara detil dapat saya kutip isi pasal tersebut yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access :

UU ITE Pasal 31 ayat 1 , ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain “

UU ITE Pasal 31 ayat 2 , ” Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari,ke,dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain , baik yang tidak menyebabkan perubahan,penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

STUDY KASUS CARDING 1


A.        Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap di Cipulir
Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB

Ninis Chairunnisa

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.

Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. "Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA, "ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.

Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. "Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.

Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.

 

Sumber :

http://www.tempo.co/read/news/2014/12/10/064627716/Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap-di-Cipulir

Analisa Kasus :

Kasus carding yang terjadi di Cipulir mengindikasikan bahwa kejahatan carding bisa terjadi pada siapa saja. Kasus ini membuktikan bahwa carding mempunyai karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu. Pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. Pelaku membeli beberapa handphone, dan bisa untuk dijual lagi. Dalam hal ini pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit.

Cara Menangani Kasus :

Banyak elemen penting yang harus ikut terlibat untuk memerangi kejahatan carding di Indonesia, menurut pendapat kami pihak-pihak terkait tersebut adalah sebagai berikut :

  • Pihak Bank selaku penerbit kartu kredit harus menggunakan teknologi chip, bukan lagi swipe yang secara kriptografi lebih lemah. Dengan menggunakan kartu kredit dengan sistem chip, maka kejahatan kartu kredit lebih sulit ditembus daripada swipe.
  • Pihak Bank harus menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung untuk menghindari kerugian yang lebih besar setelah terjadi penyalagunaan kartu kredit, misalnya saja ketika akan terjadi transaksi, pengguna akan mendapatkan sms untuk melakukan konfirmasi. Hal lain yang bisa juga dilakukan diantaranya seperti memberikan laporan yang update setiap kali transaksi baik itu pengiriman melalui SMS ataupun melalui email, dan layanan cepat untuk melakukan pemblokiran ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
  • Bagi pemilik kartu kredit, Pengetahuan akan penggunaan kartu kredit yang sebanyak-banyaknya sangat penting agar kita tidak mudah memberikan data-data kartu kredit, hal ini dapat dilakukan dengan cara studi pustaka.
  • Sanksi tegas bagi pelaku carding, karena kejahatan carding bisa terjadi secara Internasional dan dapat dilakukan secara kolektif kolegial, agar dapat memberikan efek jera untuk pelaku carding.
  • Pihak Kepolisian semakin aktif dan tanggap terhadap kasus cyber crime khususnya carding dengan semakin banyaknya melakukan rekrutmen polisi khusus dunia maya (polisi siber) dengan kompetensi yang baik.
  • Pihak merchant yang mempekerjakan karyawan harus secara aktif memberikan penjelasan dan pengetahuan akan kejahatan dunia maya termasuk sosialisasi akan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada karyawan sejak menjalani OJT (on job training). Sehingga karyawan menjadi lebih sadar hukum saat akan melakukan kejahatan carding.
  • Pihak Internet Service Provider (ISP) harus proaktif memblok laman-laman yang secara terang-terangan mendukung terjadinya kejahatan carding di dunia maya, seperti laman penjualan data kartu kredit hingga tutorial melakukan carding.
  • Pihak-pihak yang menggunakan sarana kartu kredit sebagai media transaksi elektronik wajib menggunakan protokol keamanan yang tidak mudah dibobol oleh peretas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUJUAN, SASARAN DAN DAMPAK CARDING


A. Tujuan


Tujuan carding adalah untuk membeli barang secara tidak sah dengan pembebanan rekening pemilik kartu kredit yang sebenarnya (yang asli) atau untuk menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang lain. Terdapat berbagai program carding dan bagaimana cara mendapatkan kartu-kartu kredit, bagaimana menggandakan kartu-kartu kredit yang sah, dan bagaimana menggunakan kartu-kartu kredit yang palsu itu.


 
B. Sasaran
Sedangkan sasaran yang dituju oleh Carder (sebutan bagi para penipu di internet) adalah website berbasis E-commerce yang memungkinkan menyimpan puluhan bahkan ribuan data base kartu kredit, paypal atau data nasabah bank. 


C. Dampak
Adapun dampak dari  Carding adalah :

1.    Kehilangan uang secara misterius

2.    Pemerasan dan Pengurasan Kartu kredit oleh Carder

3.    Keresahan orang dalam penggunaan kartu kredit

4.    Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan dinegara ini

 

2.4.      Pihak – pihak  yang terkait dalam Carding

a. Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising, dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN Personal Identification Number, atay password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password tersebut setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana nasabah tersebut.

Targer Carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan,jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu. Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas mayantara Cyberspace demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan orang lain disamping yang membuat, ataupun menerima informasi tersebut.

b. Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima e-mail nasabah sebuah bank yang dikirimkan oleh para carder.

c. Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak lainnya.

d. Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit atau debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi on-line,e-commerce, internet banking dan lain-lain.

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENDAHULUAN

pendahuluan

1.1.      Latar Belakang

Salah satu tujuan perkembangan IPTEK adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan IPTEK, terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun ilegal dengan menghalakan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan. Dampak buruk dari perkembangan  “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi internet yang semakin canggih, selain memberi manfaat juga menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan di internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif  kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

Hal ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.


1.2.      Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah EPTIK pada jurusan Komputerisasi Akuntansi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah :

1.    Sebagai pemahaman dan pengetahuan tentang tentang pelanggaran hukum yang terjadi di dunia maya saat ini, dan undang-undang dunia maya (Cyber Law).

2.    Untuk mengetahui, memahami serta menjadi kewaspadaan bagi kita semua atas bahaya carding upaya mencegah dan menghindari kejahatan yang tak terlihat nyata ini namun nyata kerugiannya, dengan beberapa tips upaya pencegahannya.


1.3              Metode Penulisan

Metode yang digunakan oleh kami dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan Metode Studi pustaka (Library Study), yaitu kami merangkum bahan – bahan bacaan  dari berbagai sumber pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas, guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi  yang akan di jadikan bahan makalah.


1.4              Ruang Lingkup

Dalam penyusunan makalah ini, kami akan memfokuskan  pada kasus Carding yang merupakan salah satu pelanggaran hukum di dunia maya, adapun yang akan kami bahas antara lain  :

2.1.          Definisi carding

2.2.          Ruang lingkup carding

2.3.          Tujuan, Sasaran dan Dampak carding

2.4.          Pihak-pihak yang terkait dalam carding

2.5.          Jenis dan Karakteristik carding

2.6.          Modus Operasi carding

2.7.          Cara mendapatkan Nomor/Kartu kredit illegal

2.8.          Undang-undang yang mengatur carding

2.9.          Study kasus carding

2.10.      Cara pencegahan carding

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CARA PENCEGAHAN






Cara Penanggulangan Kejahatan Carding, meskipun dalam kenyataanya untuk penanggulangan carding sangat sulit diatasi tidak sebagaimana kasus-kasus biasa secara konvensional tetapi untuk penanggulanganya harus tetap di lakukan. Hal ini di maksudkan agar ruang gerak pelaku carding dapat dipersempit. Berikut adalah beberapa metode yang biasa digunakan pelaku carding :
1.   Extrapolasi
Seperti yang diketahui, 16 digit nomor kartu kredit memiliki pola algoritma tertentu. Extrapolasi dilakukan pada sebuah kartu kredit yang biasa disebut sebagai kartu master, sehingga dapat diperoleh nomor kartu kredit lain yang nantinya digunakan untuk bertransaksi. Namun, metode ini bisa dibilang sudah kadaluwarsa, dikarenakan berkembangnya piranti pengaman dewasa ini.
2.   Hacking
Pembajakan metode ini dilakukan dengan membobol sebuah website toko yang memiliki sistem pengaman yang lemah. Seorang hacker akan meng-hack suatu website toko, untuk kemudian mengambil data pelanggannya. Carding dengan metode ini selain merugikan pengguna kartu kredit, juga akan merugikan toko tersebut karena image-nya akan rusak, sehingga pelanggan akan memilih berbelanja di tempat lain yang lebih aman.
3.  Sniffer
Metode ini dilakukan dengan mengendus dan merekam transaksi yang dilakukan oleh seorang pengguna kartu kredit dengan menggunakan software. Hal ini bisa dilakukan hanya dalam satu jaringan yang sama, seperti di warnet atau hotspot area. Pelaku menggunakan software sniffer untuk menyadap transaksi yang dilakukan seseorang yang berada di satu jaringan yang sama, sehingga pelaku akan memperoleh semua data yang diperlukan untuk selanjutnya melakukan carding. Pencegahan metode ini adalah website e-commerce akan menerapkan sistem SSL (Secure Socket Layer) yang berfungsi mengkodekan database dari pelanggan.
4.   Phising
Pelaku carding akan mengirim email secara acak dan massal atas nama suatu instansi seperti bank, toko, atau penyedia layanan jasa, yang berisikan pemberitahuan dan ajakan untuk login ke situs instansi tersebut. Namun situs yang diberitahukan bukanlah situs asli, melainkan situs yang dibuat sangat mirip dengan situs aslinya. Selanjutnya korban biasa diminta mengisi database di situs tersebut. Metode ini adalah metode paling berbahaya, karena sang pembajak dapat mendapatkan informasi lengkap dari si pengguna kartu kredit itu sendiri. Informasi yang didapat tidak hanya nama pengguna dan nomor kartu kreditnya, namun juga tanggal lahir, nomor identitas, tanggal kadaluwarsa kartu kredit, bahkan tinggi dan
berat badan jika si pelaku carding menginginkannya.

Pencegahan yang dapat dilakukan terhadap carding.
1.      Pencegahan dengan hukum
Hukum cyber sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum siber  adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu, kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.     Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin. Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan sertifikat.
3.     Pencegahan dengan pengamanan web security.
Penggunaan sistem keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern, sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.
4.  Pengamanan pribadi
Pengamanan pribadi adalah pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara lain secara on-ine dan off-line:
Pengaman pribadi secara off-line:
a.   Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
b.  Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah  lapor ke pihak berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
c.  Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
d.  Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu  identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
e.  Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit dan kartu identitas.
f.  Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya. Pengaman pribadi secara on-line:
a.  Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan
.
b. Pastikan pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
c.  Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
THIS IS FEATURED POST 1 TITLE

THIS IS FEATURED POST 1 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Quas molestias excepturi
THIS IS FEATURED POST 2 TITLE

THIS IS FEATURED POST 2 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Impedit quo minus id
THIS IS FEATURED POST 3 TITLE

THIS IS FEATURED POST 3 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Voluptates repudiandae kon
THIS IS FEATURED POST 4 TITLE

THIS IS FEATURED POST 4 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Mauris euismod rhoncus tortor