1.1. Latar Belakang
Salah satu tujuan perkembangan IPTEK adalah perubahan
kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman.
Perkembangan IPTEK, terutama teknologi informasi seperti internet sangat
menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal
maupun ilegal dengan menghalakan segala cara karena ingin memperoleh
keuntungan. Dampak buruk dari perkembangan
“dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat
modern saat ini dan masa depan.
Sebagaimana
lazimnya pembaharuan teknologi internet
yang semakin canggih, selain memberi manfaat
juga menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap
mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang
teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia
maya. Hal itu terjadi pula untuk data dan
informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti
internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya
yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu
tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas
umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis
kejahatan di internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif kriminal
yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Hal ini sepatutnya mendapat
perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa
depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula
sebagai serious crime (kejahatan
serius) dan transnational crime (kejahatan
antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan
negara berdaulat.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah
satu syarat untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah EPTIK pada jurusan
Komputerisasi Akuntansi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika.
Sedangkan tujuan
penulisan makalah ini adalah :
1. Sebagai pemahaman dan pengetahuan tentang tentang pelanggaran hukum yang terjadi di
dunia maya saat ini, dan undang-undang dunia maya (Cyber Law).
2.
Untuk mengetahui,
memahami serta menjadi kewaspadaan bagi kita semua atas
bahaya carding upaya mencegah dan menghindari kejahatan yang tak terlihat nyata
ini namun nyata kerugiannya, dengan
beberapa tips upaya pencegahannya.
1.3
Metode Penulisan
Metode yang digunakan oleh kami dalam penulisan makalah
ini adalah menggunakan Metode Studi pustaka (Library Study), yaitu
kami merangkum bahan – bahan bacaan dari
berbagai sumber pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas,
guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan di jadikan bahan makalah.
1.4
Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, kami akan memfokuskan pada kasus Carding yang merupakan salah satu
pelanggaran hukum di dunia maya, adapun yang akan kami bahas antara lain :
2.1.
Definisi carding
2.2.
Ruang lingkup carding
2.3.
Tujuan, Sasaran dan
Dampak carding
2.4.
Pihak-pihak yang
terkait dalam carding
2.5.
Jenis dan
Karakteristik carding
2.6.
Modus Operasi
carding
2.7.
Cara mendapatkan
Nomor/Kartu kredit illegal
2.8.
Undang-undang yang
mengatur carding
2.9.
Study kasus carding
2.10. Cara pencegahan carding
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan