Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Followers

RSS

PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang 



Salah satu tujuan perkembangan IPTEK adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan IPTEK, terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun ilegal dengan menghalakan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan. Dampak buruk dari perkembangan  “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi internet yang semakin canggih, selain memberi manfaat juga menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Salah satu versi jenis kejahatan di internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif  kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

Hal ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.


1.2.      Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah EPTIK pada jurusan Komputerisasi Akuntansi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah :

1.    Sebagai pemahaman dan pengetahuan tentang tentang pelanggaran hukum yang terjadi di dunia maya saat ini, dan undang-undang dunia maya (Cyber Law).

2.    Untuk mengetahui, memahami serta menjadi kewaspadaan bagi kita semua atas bahaya carding upaya mencegah dan menghindari kejahatan yang tak terlihat nyata ini namun nyata kerugiannya, dengan beberapa tips upaya pencegahannya.


1.3              Metode Penulisan

Metode yang digunakan oleh kami dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan Metode Studi pustaka (Library Study), yaitu kami merangkum bahan – bahan bacaan  dari berbagai sumber pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas, guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi  yang akan di jadikan bahan makalah.


1.4              Ruang Lingkup

Dalam penyusunan makalah ini, kami akan memfokuskan  pada kasus Carding yang merupakan salah satu pelanggaran hukum di dunia maya, adapun yang akan kami bahas antara lain  :

2.1.          Definisi carding

2.2.          Ruang lingkup carding

2.3.          Tujuan, Sasaran dan Dampak carding

2.4.          Pihak-pihak yang terkait dalam carding

2.5.          Jenis dan Karakteristik carding

2.6.          Modus Operasi carding

2.7.          Cara mendapatkan Nomor/Kartu kredit illegal

2.8.          Undang-undang yang mengatur carding

2.9.          Study kasus carding

2.10.      Cara pencegahan carding

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan