2.10. Cara
Pencegahan
Cara
Penanggulangan Kejahatan Carding, meskipun dalam kenyataanya untuk penanggulangan carding sangat sulit
diatasi tidak sebagaimana kasus-kasus biasa secara konvensional tetapi untuk
penanggulanganya harus tetap di lakukan. Hal ini di maksudkan agar ruang gerak
pelaku carding dapat dipersempit. Berikut adalah beberapa metode yang biasa
digunakan pelaku carding :
1.
Pencegahan dengan
hukum
Hukum cyber sangat
identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini
akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum
siber adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap,
dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik.
Oleh karena itu, kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk
ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek
dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan
dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata.
2.
Pencegahan dengan
teknologi
Handphone dapat
dikatakan merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya. SMS bisa dijadikan
sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal.
Untuk itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan
cara otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil
mungkin. Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan
sertifikat.
3.
Pencegahan dengan
pengamanan web security.
Penggunaan sistem
keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL. Untuk data yang disimpan
kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern,
sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.
4. Pengamanan
pribadi
Pengamanan pribadi
adalah pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara
lain secara on-ine dan off-line:
Pengaman pribadi secara off-line:
a.
Anda harus
memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
b.
Jika kehilangan
kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan dan pihak bank serta
segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
c.
Jangan tunggu
waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk
belanja secara fisik maupun secara online ).
d.
Pastikan jika
Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas
layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau pegawai foto copy serta
tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih
sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari
penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya.
Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
e.
Jangan asal atau
sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit dan kartu
identitas.
f.
Waspadalah pada
tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping /
counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas
kredibilitas-nya.
Pengaman pribadi secara on-line:
a.
Belanja di tempat
( websites online shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas
pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya
masih meragukan.
b.
Pastikan
pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer )
yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan
untuk berbelanja.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan