Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Followers

RSS
Tampilkan postingan dengan label PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM CARDING. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM CARDING. Tampilkan semua postingan

TUJUAN, SASARAN DAN DAMPAK CARDING


A. Tujuan


Tujuan carding adalah untuk membeli barang secara tidak sah dengan pembebanan rekening pemilik kartu kredit yang sebenarnya (yang asli) atau untuk menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang lain. Terdapat berbagai program carding dan bagaimana cara mendapatkan kartu-kartu kredit, bagaimana menggandakan kartu-kartu kredit yang sah, dan bagaimana menggunakan kartu-kartu kredit yang palsu itu.


 
B. Sasaran
Sedangkan sasaran yang dituju oleh Carder (sebutan bagi para penipu di internet) adalah website berbasis E-commerce yang memungkinkan menyimpan puluhan bahkan ribuan data base kartu kredit, paypal atau data nasabah bank. 


C. Dampak
Adapun dampak dari  Carding adalah :

1.    Kehilangan uang secara misterius

2.    Pemerasan dan Pengurasan Kartu kredit oleh Carder

3.    Keresahan orang dalam penggunaan kartu kredit

4.    Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan dinegara ini

 

2.4.      Pihak – pihak  yang terkait dalam Carding

a. Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising, dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN Personal Identification Number, atay password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password tersebut setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana nasabah tersebut.

Targer Carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan,jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu. Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas mayantara Cyberspace demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan orang lain disamping yang membuat, ataupun menerima informasi tersebut.

b. Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima e-mail nasabah sebuah bank yang dikirimkan oleh para carder.

c. Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak lainnya.

d. Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit atau debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi on-line,e-commerce, internet banking dan lain-lain.

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PIHAK - PIHAK YANG TERKAIT DALAM CARDING





2.4.      Pihak – pihak  yang terkait dalam Carding

a. Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising, dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN Personal Identification Number, atay password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password tersebut setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana nasabah tersebut.
Targer Carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan,jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu. Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas mayantara Cyberspace demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan orang lain disamping yang membuat, ataupun menerima informasi tersebut.
b. Netter adalah pengguna interne, dalam hal ini adalah penerima e-mail nasabah sebuah bank yang dikirimkan oleh para carder.
c. Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak lainnya.
d. Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit atau debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi on-line,e-commerce, internet banking dan lain-lain.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEFINISI CARDING


2.1.      Definisi Carding

Didalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer. Namun kali ini kami hanya membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.

Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja di internet secara tidak syah atau illegal.

Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer), dengan menggunakan, berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain. apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut. seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana  pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain sebagainya.

            Carding menurut  Doctor  Crash dalam bulettin para Hacker adalah , Sebuah cara untuk mendapatkan barang-barang yang di perlukan tanpa mereka membayar”.

            Carding menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre, salah satu unit dari FBI) adalah ,Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debet fraudently memperoleh uang atau properti dimana kredit atau nomor kartu debet dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau dapat diperoleh dalam pencurian scheme.’’




2.2.      Ruang Lingkup Carding

            Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
THIS IS FEATURED POST 1 TITLE

THIS IS FEATURED POST 1 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Quas molestias excepturi
THIS IS FEATURED POST 2 TITLE

THIS IS FEATURED POST 2 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Impedit quo minus id
THIS IS FEATURED POST 3 TITLE

THIS IS FEATURED POST 3 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Voluptates repudiandae kon
THIS IS FEATURED POST 4 TITLE

THIS IS FEATURED POST 4 TITLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam

Mauris euismod rhoncus tortor