2.4. Pihak –
pihak yang terkait dalam Carding
a. Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail,
banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana
netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering
digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau
e-mail palsu atau disebut juga phising, dengan tujuan memperoleh informasi
nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal
Identification Number), atau password.
Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password tersebut setelah
memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana nasabah
tersebut.
Target Carder yaitu pengguna layanan internet
banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya
yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui
situs internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi,
sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu.
Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi
informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalu lintas
mayantara Cyberspace demi terwujudnya
tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan orang lain disamping yang
membuat, ataupun menerima informasi tersebut.
b. Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima
e-mail nasabah sebuah bank yang dikirimkan oleh para carder.
c. Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem
dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem
yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak lainnya.
d. Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk - bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga
merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit atau debit, dan sebagai pihak
penyelenggara mengenai transaksi on-line, e-commerce, internet banking dan
lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan