2.5. Jenis dan Karakteristik Carding
Adapun jenis-jenis carding adalah sebagai
berikut :
a. Misuse (compromise) of card data, yaitu berupa
penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan.
b.
Counterfeiting, yaitu pemalsuan kartu kredit. Kartu palsu
sudah diubah sedemikian rupa menyerupai kartu asli. Carding jenis ini dilakukan
oleh perorangan sampai sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki jaringan
luas, dana besar dan didukung oleh keahlian tertentu. Perkembangan
counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia
secara umum di situs-situs tertenu (credit master, credit probe) untuk
menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin atau
terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek keabsahan nomor-nomor
tersebut.
c. Wire Tapping, yaitu penyadapan transaksi kartu kredit
melalui jaringan komunikasi. Dengan sistem ini jumlah data yang didapat sangat
banyak, jumlah kerugian yang tinggi dan sampai saat ini belum ada buktinya di
Indonesia.
d. Phising, yaitu penyadapan melalui situs website agar
personal data nasabah dapat dicuri. Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan
nama situs www.klikbca.com menjadi www.clickbca.com.
Sebagai salah satu jenis kejahatan berdimensi baru
carding mempunyai karakteristik tertentu dalam pelaksanaan aksinya yaitu:
1. Minimize of
physycal contact karena dalam modusnya antara korban dan pelaku tidak
pernah melakukan kontak secara fisik karena peristiwa tersebut terjadi di dunia
maya , namun kerugian yang ditimbulkan adalah nyata. Ada suatu fakta yang
menarik dalam kejahatan carding ini dimana pelaku tidak perlu mencuri secara fisik kartu kredit dari
pemilik aslinya tapi cukup dengan mengetahui nomornya pelaku sudah bisa melakukan
aksinya, dan ini kelak membutuhkan teknik dan aturan hukum yang khusus
untuk dapat menjerat pelakunya.
2. Non violance (
tanpa kekerasan ) tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban
seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban
memberikan harta bendanya. Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui
nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
3. Global
karena kejahatan in terjadi lintas negara yang mengabaikan batas batas geografis
dan waktu.
4. High Tech
,menggunakan peralatan berteknologi serta memanfaatkan sarana / jaringan
informatika dalam hal ini adalah internet.
Mengapa penting memasukkan karaktreristik menggunakan sarana/jaringan internet dalam kejahatan carding ?
Hal ini karena credit card fraud dapat dilakukan secara off line dan on line.
Ketika digunakan secara offline maka teknik yang digunakan oleh para pelaku
juga tergolong sederhana dan tradisional seperti :
1. Mencuri dompet
untuk mendapatkan kartu kredit seseorang.
2. Bekerjasama
dengan pegawai kartu kredit untuk mengambil kartu kredit nasabah baru dan
memberitakan seolah olah kartu sudah diterima.
3. Penipuan sms
berhadiah dan kemudian meminta nomor kartu kredit sebagai verifikasi.
4. Bekerjasama
dengan kasir untuk menduplikat nomor kartu dan kemudian membuat kartu palsu
dengan nomor asli.
5. Memalsukan kartu kredit secara utuh baik nomor dan bentuknya, kemudian menggunakannya dalam transaksi
normal sebagaimana biasa.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan