Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Followers

RSS

KESIMPULAN DAN SARAN



3.1.      KESIMPULAN
Ruang Lingkup Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
Sifat kejahatan carding secara umum adalah non violence  kekacauan  yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban. 
                               
3.2.      SARAN
Para pengguna teknologi informasi dan komunikasi sebaiknya lebih hati-hati dalam melakukan komunikasi dengan orang yang tidak dikenal dan jangan mudah mempercayai orang atau lembaga yang baru dikenal lewat internet.
Perlu adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat penegas hukum agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku tindakan Cyber Crime.
Diadakanya pemberitahuan untuk masyarakat umum tentang kejahatan dunia maya agar masyarakat bias lebih berhati-hati dan diberitahukan hukuman atau tindak pidana yang dapat ditimbulkan apabila melakukan tindak kejahatan melalui internet.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan