3.1.
KESIMPULAN
Ruang Lingkup
Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional.
Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara.
Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan
karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan
secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
Sifat kejahatan
carding secara umum adalah non violence kekacauan yang ditimbulkan
tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat
besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime
berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening
orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang
sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.
3.2.
SARAN
Para pengguna teknologi informasi dan komunikasi
sebaiknya lebih hati-hati dalam melakukan komunikasi dengan orang yang tidak
dikenal dan jangan mudah mempercayai orang atau lembaga yang baru dikenal lewat
internet.
Perlu adanya tindakan hukum yang tegas dari
aparat penegas hukum agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku tindakan
Cyber Crime.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan