Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Followers

RSS

STUDY KASUS CARDING



2.9.      Contoh Study Kasus Carding
A.        Pemalsu Kartu Kredit Ditangkap di Cipulir
Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB
Ninis Chairunnisa
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena diduga memalsukan kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir, Jakarta Selatan.
Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. "Tersangka menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA, "ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. "Dia membeli handphone di beberapa toko," tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan Cantik.
Modus pemalsuan yang digunakan pelaku, menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2014/12/10/064627716/Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap-di-Cipulir
 

Analisa Kasus :
Kasus carding yang terjadi di Cipulir mengindikasikan bahwa kejahatan carding bisa terjadi pada siapa saja. Kasus ini membuktikan bahwa carding mempunyai karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu. Pelaku melakukan transaksi menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. Pelaku membeli beberapa handphone, dan bisa untuk dijual lagi. Dalam hal ini pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran kartu kredit.
Cara Menangani Kasus :
Banyak elemen penting yang harus ikut terlibat untuk memerangi kejahatan carding di Indonesia, menurut pendapat kami pihak-pihak terkait tersebut adalah sebagai berikut :
  • Pihak Bank selaku penerbit kartu kredit harus menggunakan teknologi chip, bukan lagi swipe yang secara kriptografi lebih lemah. Dengan menggunakan kartu kredit dengan sistem chip, maka kejahatan kartu kredit lebih sulit ditembus daripada swipe.
  • Pihak Bank harus menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung untuk menghindari kerugian yang lebih besar setelah terjadi penyalagunaan kartu kredit, misalnya saja ketika akan terjadi transaksi, pengguna akan mendapatkan sms untuk melakukan konfirmasi. Hal lain yang bisa juga dilakukan diantaranya seperti memberikan laporan yang update setiap kali transaksi baik itu pengiriman melalui SMS ataupun melalui email, dan layanan cepat untuk melakukan pemblokiran ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
  • Bagi pemilik kartu kredit, Pengetahuan akan penggunaan kartu kredit yang sebanyak-banyaknya sangat penting agar kita tidak mudah memberikan data-data kartu kredit, hal ini dapat dilakukan dengan cara studi pustaka.
  • Sanksi tegas bagi pelaku carding, karena kejahatan carding bisa terjadi secara Internasional dan dapat dilakukan secara kolektif kolegial, agar dapat memberikan efek jera untuk pelaku carding.
  • Pihak Kepolisian semakin aktif dan tanggap terhadap kasus cyber crime khususnya carding dengan semakin banyaknya melakukan rekrutmen polisi khusus dunia maya (polisi siber) dengan kompetensi yang baik.
  • Pihak merchant yang mempekerjakan karyawan harus secara aktif memberikan penjelasan dan pengetahuan akan kejahatan dunia maya termasuk sosialisasi akan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada karyawan sejak menjalani OJT (on job training). Sehingga karyawan menjadi lebih sadar hukum saat akan melakukan kejahatan carding.
  • Pihak Internet Service Provider (ISP) harus proaktif memblok laman-laman yang secara terang-terangan mendukung terjadinya kejahatan carding di dunia maya, seperti laman penjualan data kartu kredit hingga tutorial melakukan carding.
  • Pihak-pihak yang menggunakan sarana kartu kredit sebagai media transaksi elektronik wajib menggunakan protokol keamanan yang tidak mudah dibobol oleh peretas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan