Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Followers

RSS

TUJUAN, SASARAN DAN DAMPAK CARDING


A. Tujuan


Tujuan carding adalah untuk membeli barang secara tidak sah dengan pembebanan rekening pemilik kartu kredit yang sebenarnya (yang asli) atau untuk menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang lain. Terdapat berbagai program carding dan bagaimana cara mendapatkan kartu-kartu kredit, bagaimana menggandakan kartu-kartu kredit yang sah, dan bagaimana menggunakan kartu-kartu kredit yang palsu itu.


 
B. Sasaran
Sedangkan sasaran yang dituju oleh Carder (sebutan bagi para penipu di internet) adalah website berbasis E-commerce yang memungkinkan menyimpan puluhan bahkan ribuan data base kartu kredit, paypal atau data nasabah bank. 


C. Dampak
Adapun dampak dari  Carding adalah :

1.    Kehilangan uang secara misterius

2.    Pemerasan dan Pengurasan Kartu kredit oleh Carder

3.    Keresahan orang dalam penggunaan kartu kredit

4.    Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan dinegara ini

 

2.4.      Pihak – pihak  yang terkait dalam Carding

a. Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau e-mail palsu atau disebut juga phising, dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN Personal Identification Number, atay password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password tersebut setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana nasabah tersebut.

Targer Carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan,jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu. Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas mayantara Cyberspace demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan orang lain disamping yang membuat, ataupun menerima informasi tersebut.

b. Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima e-mail nasabah sebuah bank yang dikirimkan oleh para carder.

c. Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak lainnya.

d. Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit atau debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi on-line,e-commerce, internet banking dan lain-lain.

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan