A. Tujuan
B. Sasaran
Tujuan carding adalah untuk membeli barang secara
tidak sah dengan pembebanan rekening pemilik kartu kredit yang sebenarnya (yang
asli) atau untuk menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik
orang lain. Terdapat berbagai program carding dan bagaimana cara mendapatkan
kartu-kartu kredit, bagaimana menggandakan kartu-kartu kredit yang sah, dan
bagaimana menggunakan kartu-kartu kredit yang palsu itu.
Sedangkan sasaran yang dituju oleh
Carder (sebutan bagi para penipu di internet) adalah website berbasis
E-commerce yang memungkinkan menyimpan puluhan bahkan ribuan data
base kartu kredit, paypal atau data nasabah bank.
C. Dampak
Adapun dampak dari Carding adalah :
Adapun dampak dari Carding adalah :
1.
Kehilangan uang secara misterius
2.
Pemerasan dan Pengurasan Kartu
kredit oleh Carder
3.
Keresahan orang dalam penggunaan
kartu kredit
4.
Hilangnya rasa kepercayaan
masyarakat terhadap jasa keuangan dinegara ini
2.4. Pihak –
pihak yang terkait dalam Carding
a. Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan
e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu,
dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang
sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs
atau e-mail palsu atau disebut juga phising, dengan tujuan memperoleh informasi
nasabah seperti nomor rekening, PIN Personal Identification Number, atay
password. Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password tersebut
setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana
nasabah tersebut.
Targer Carder yaitu pengguna layanan internet banking
atau situs-situs iklan,jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang
ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs
internet. E-mail tersebut terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga
nasabah seringkali tidak menyadari kalau sebenarnya sedang ditipu. Pelaku
carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi
informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas
mayantara Cyberspace demi terwujudnya
tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan orang lain disamping yang
membuat, ataupun menerima informasi tersebut.
b. Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah
penerima e-mail nasabah sebuah bank yang dikirimkan oleh para carder.
c. Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan
sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari
sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan dan banyak
lainnya.
d. Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau
bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit atau debit, dan sebagai
pihak penyelenggara mengenai transaksi on-line,e-commerce, internet banking dan
lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan