A. Pemalsu Kartu Kredit
Ditangkap di Cipulir
Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB
Rabu, 10 Desember 2014 | 20:01 WIB
Ninis Chairunnisa
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Imam Sujanji, 30 tahun, karena
diduga memalsukan kartu kredit. Pria itu ditangkap di penginapannya di Cipulir,
Jakarta Selatan.
Kepala Unit V Resmob Ajun Komisaris Handik
Zusen mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari
salah satu bank yang merasa dirugikan atas aktivitas Imam. "Tersangka
menggunakan data elektronik pengguna kartu kredit WNA, "ujarnya dalam
sebuah keterangan, Rabu, 10 Desember 2014.
Pelaku, tutur Handik, menggunakan kartu
kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya. "Dia membeli handphone di beberapa
toko," tuturnya. Di antaranya tercatat di Toko Bee Cell, Bless Cell, dan
Cantik.
Modus pemalsuan yang digunakan pelaku,
menurut Handik, adalah dengan memanfaatkan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank. "Dengan
EDC, pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran
kartu kredit," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan
sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 8 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2
kartu kredit BNI, 4 kartu kredit BII, dan 2 kartu kredit Bank Mega.
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2014/12/10/064627716/Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap-di-Cipulir
Analisa Kasus :
Analisa Kasus :
Kasus
carding yang terjadi di Cipulir mengindikasikan bahwa kejahatan carding bisa
terjadi pada siapa saja. Kasus ini membuktikan bahwa carding mempunyai
karakteristik Global, yaitu pelaku dan korban carding terjadi dilintas negara
yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu. Pelaku melakukan transaksi
menggunakan kartu kredit palsu tersebut untuk berbelanja kebutuhan pribadinya.
Pelaku membeli beberapa handphone, dan bisa untuk dijual lagi. Dalam hal ini
pihak bank bersangkutan dirugikan lantaran harus menanggung klaim pembayaran
kartu kredit.
Cara
Menangani Kasus :
Banyak
elemen penting yang harus ikut terlibat untuk memerangi kejahatan carding di
Indonesia, menurut pendapat kami pihak-pihak terkait tersebut adalah sebagai
berikut :
- Pihak
Bank selaku penerbit kartu kredit harus menggunakan teknologi chip, bukan
lagi swipe yang secara kriptografi lebih lemah. Dengan menggunakan kartu
kredit dengan sistem chip, maka kejahatan kartu kredit lebih sulit
ditembus daripada swipe.
- Pihak
Bank harus menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung untuk menghindari
kerugian yang lebih besar setelah terjadi penyalagunaan kartu kredit,
misalnya saja ketika akan terjadi transaksi, pengguna akan mendapatkan sms
untuk melakukan konfirmasi. Hal lain yang bisa juga dilakukan diantaranya
seperti memberikan laporan yang update setiap kali transaksi baik itu pengiriman
melalui SMS ataupun melalui email, dan layanan cepat untuk melakukan
pemblokiran ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
- Bagi
pemilik kartu kredit, Pengetahuan akan penggunaan kartu kredit yang
sebanyak-banyaknya sangat penting agar kita tidak mudah memberikan
data-data kartu kredit, hal ini dapat dilakukan dengan cara studi pustaka.
- Sanksi
tegas bagi pelaku carding, karena kejahatan carding bisa terjadi secara
Internasional dan dapat dilakukan secara kolektif kolegial, agar dapat
memberikan efek jera untuk pelaku carding.
- Pihak
Kepolisian semakin aktif dan tanggap terhadap kasus cyber crime khususnya carding dengan semakin
banyaknya melakukan rekrutmen polisi khusus dunia maya (polisi siber)
dengan kompetensi yang baik.
- Pihak
merchant yang mempekerjakan karyawan harus secara aktif memberikan
penjelasan dan pengetahuan akan kejahatan dunia maya termasuk sosialisasi
akan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada karyawan
sejak menjalani OJT (on job
training). Sehingga karyawan menjadi lebih sadar hukum saat akan
melakukan kejahatan carding.
- Pihak
Internet Service Provider (ISP) harus proaktif memblok laman-laman yang
secara terang-terangan mendukung terjadinya kejahatan carding di dunia
maya, seperti laman penjualan data kartu kredit hingga tutorial melakukan
carding.
- Pihak-pihak
yang menggunakan sarana kartu kredit sebagai media transaksi elektronik
wajib menggunakan protokol keamanan yang tidak mudah dibobol oleh peretas.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan